You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Gelar FGD Bahas Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Bahas Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kewenangan Khusus Urusan Perindustrian, Selasa (17/6).

"melalui FGD ini, akan lahir gagasan konstruktif,"

Kegiatan ini bertujuan mengkaji pelaksanaan kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam bidang perindustrian dari berbagai sudut pandang.

Fokus diskusi mengenai kewenangan khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam urusan perindustrian menjadi perhatian utama dalam FGD tersebut.

20 Perusahaan Eksibitor Ramaikan Bussiness Matching P3DN ke-23

Tiga narasumber dari lintas institusi dalam sesi pemaparan. Perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI memaparkan perspektif kebijakan investasi, diikuti oleh narasumber dari Kementerian Perindustrian RI yang mengulas aspek regulasi dan teknis pelaksanaan kewenangan tersebut.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan perubahan status Jakarta membawa dampak besar terhadap struktur kewenangan, termasuk di sektor industri.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta membawa transformasi besar bagi posisi Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi daerah dengan kekhususan tertentu.

“Transisi ini tentunya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa konsekuensi besar terhadap distribusi kewenangan,” ujarnya.

Ratu menjelaskan, dalam Pasal 26 UU tersebut, kewenangan khusus DKJ di bidang perindustrian mencakup pemberian izin usaha untuk sektor industri strategis dan penanaman modal asing (PMA), serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kawasan industri di wilayah Jakarta.

Oleh karena itu, forum diskusi hari ini menjadi media sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, antara aspek hukum dan kebijakan, antara perspektif teknis dan akademis.

“Harapan kami, melalui FGD ini, akan lahir gagasan konstruktif dan rekomendasi praktis yang dapat menjadi pijakan dalam menyusun kerangka regulasi maupun kebijakan sektoral ke depan,” katanya.

Sebagai informasi, diskusi hari ini menyentuh tiga aspek penting, yakni:

1. Kajian normatif dan analisis kritis mengenai posisi kewenangan khusus DKJ dalam kerangka hukum pemerintahan daerah dan desentralisasi asimetris, serta dampaknya terhadap pembangunan industri;

2. Batas dan potensi irisan kewenangan antara pusat dan DKJ di bidang perindustrian, serta arahan regulatif yang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan kewenangan;

3. Strategi penciptaan iklim usaha industri yang kompetitif dan adaptif, serta pemanfaatan kewenangan khusus untuk menarik investasi industri bernilai tambah di Jakarta.

“Jakarta memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekosistem industri berbasis inovasi dan keberlanjutan. Namun, semua itu membutuhkan kejelasan peran, regulasi yang harmonis, dan sinergi lintas sektor,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1017 personAnita Karyati
  3. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye830 personFolmer
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye770 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik